🔥 Khusus UMKM Plantungan & Sekitarnya

Pembuatan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kecamatan Plantungan – Kabupaten Kendal

Bikin produkmu makin laris, dipercaya pelanggan, dan siap masuk toko modern. 100% Gratis, Tanpa Biaya Tersembunyi!

  • Proses Cepat & Mudah
  • Pendampingan Langsung oleh PPPH Bersertifikat
  • Didampingi Sampai Sertifikat Terbit

Area Layanan: Plantungan, Kediten, Mojoagung, Wadas, Kedungsari, Tlogopayung, Pogung, dll.

Pembuatan Sertifikat Halal Gratis UMKM Plantungan

✅ Resmi BPJPH

Terdaftar di Kemenag RI

Sering Merasa Begini saat Mau Urus Halal?

Mayoritas UMKM di Plantungan juga merasakan hal yang sama sebelum dibantu oleh tim PPPH EWI.

🤯

Bingung Caranya

Nggak tau harus mulai dari mana, buka website SIHALAL malah pusing, dan takut salah isi data.

💸

Takut Biaya Mahal

Banyak calo yang minta bayaran mahal, padahal modal usaha masih pas-pasan.

📝

Dokumen Ribet

Khawatir syaratnya susah dipenuhi dan harus bolak-balik urus berkas ke dinas.

Tenang, Kami Bantu Sampai Tuntas & Gratis!

Layanan Pendampingan Proses Produk Halal (PPPH) EWI hadir khusus untuk membantu UMKM Plantungan mendapatkan legalitas halal melalui jalur Self Declare BPJPH.

Pendampingan A - Z

Mulai dari pembuatan akun, input bahan, sampai verifikasi, kami yang kerjakan/pandu.

0 Rupiah (Gratis)

Program pemerintah Sehati (Sertifikasi Halal Gratis). Tidak ada pungutan liar.

Support via WhatsApp

Bisa tanya-tanya kapan saja tanpa harus sungkan. Ramah & kekeluargaan.

Kenapa Harus Self Declare?

  • Tanpa Sidang Fatwa yang rumit
  • Proses Verifikasi Cepat (sekitar 14-21 hari kerja)
  • Sertifikat berlaku seumur hidup (selama bahan tidak berubah)
  • Diakui resmi Negara (Kemenag)

Siapa Itu PPPH EWI?

🏛️

Lembaga Resmi

Terdaftar di Kemenag RI

🎓

Bersertifikat

Pendamping Lulus Uji Kompetensi

🤝

Berpengalaman

Telah membantu ribuan UMKM

📍

Lokal Plantungan

Paham kondisi UMKM Desa setempat

Manfaat Nyata Sertifikat Halal

1

Produk Lebih Dipercaya

Di masyarakat Plantungan yang religius, logo halal bikin konsumen yakin 100% saat membeli jajanan atau produk Anda.

2

Masuk Toko Modern & Marketplace

Mau titip jual di minimarket atau jualan di Shopee/Tokopedia? Sertifikat halal sering jadi syarat utama.

3

Usaha "Naik Kelas"

Dari sekadar industri rumahan biasa, menjadi UMKM profesional yang punya legalitas lengkap.

4

Aman dari Razia/Sanksi

Sesuai UU JPH, ke depan semua produk makanan/minuman wajib bersertifikat halal. Amankan usahamu sekarang.

Prosesnya Semudah Ini

1

Chat WA

Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi awal.

2

Kirim Foto Dokumen

Kirim foto KTP & data produk lewat HP saja.

3

Input & Verifikasi

Pendamping menginput data ke SIHALAL & memverifikasi.

4

Sertifikat Terbit

Tunggu notifikasi, download PDF sertifikat, dan print!

Syarat Daftar UMKM Plantungan

Jangan khawatir, syaratnya sangat mudah. Mayoritas UMKM di desa pasti memenuhi kriteria ini:

  • Memiliki NIB (Belum punya? Kami buatkan GRATIS!)
  • Usaha skala Mikro/Kecil (Modal < 5M)
  • Produk tidak mengandung bahan haram (Babi, Alkohol)
  • Proses produksi sederhana (bukan pabrikan besar)

Sudah Memenuhi Syarat?

Daftar Sekarang Juga

Slot pendampingan harian terbatas.

Kata Mereka yang Sudah Terbit

S

Ibu Sri Wahyuni

Keripik Pisang - Desa Kediten

"Alhamdulillah, awalnya takut ribet karena saya gaptek. Tapi dibantu mas pendamping dari awal sampai sertifikat keluar. Gratis beneran, nggak keluar uang sepeserpun."

B

Pak Budi Santoso

Roti Rumahan - Desa Pogung

"Dulu mau masukin roti ke minimarket ditolak karena nggak ada logo halal. Sekarang setelah dibantu PPPH EWI, penjualan naik karena sudah resmi. Matur nuwun!"

M

Mbak Marni

Aneka Peyek - Desa Wadas

"Prosesnya cepet banget. Cuma kirim foto KTP sama foto produk lewat WA, tau-tau dapet kabar sertifikat udah jadi. Sangat membantu UMKM kecil kayak saya."

Pertanyaan Sering Diajukan (FAQ)

Jangan Tunda Lagi, Kesempatan Terbatas!

Ribuan UMKM Kendal sudah punya sertifikat halal. Sekarang giliran Anda UMKM Plantungan untuk naik kelas. Gratis, Cepat, & Didampingi Ahlinya.

"Kesuksesan usaha dimulai dari legalitas yang lengkap."

1