Proses cepat, mudah, dan GRATIS 100% melalui BPJPH. Legalitas aman, jualan makin nyaman!
Melayani seluruh area: Tretep, Pagergunung, Simpar, Nglarangan, Gandon, Sukorejo Kidul, Sidomukti, Legoksari, dan seluruh desa di Kecamatan Tretep.
Jangan biarkan kebingungan menghambat kemajuan usaha Anda.
Tidak tahu harus mulai dari mana dan bingung menggunakan aplikasi SIHALAL yang teknis.
Khawatir prosesnya memakan waktu lama dan tidak tahu dokumen apa saja yang diperlukan.
Banyak isu beredar kalau bikin sertifikat halal itu mahal, padahal ada jalur gratis.
Produk sulit masuk ke minimarket, toko oleh-oleh, atau marketplace online karena belum ada logo halal.
"Banyak UMKM di Tretep, Pagergunung, dan Simpar mengalami hal ini sebelum mendapatkan pendampingan PPPH EWI."
Kami adalah pendamping halal resmi yang siap mengurus legalitas halal produk Anda melalui jalur Self Declare (Gratis 100%).
Mulai dari pembuatan akun hingga terbit sertifikat.
Anda cukup setor data sederhana, kami yang input ke sistem.
Memastikan produk Anda memenuhi syarat agar lolos sidang fatwa.
Bukan sertifikat abal-abal. Resmi negara.
Tanya-tanya dulu boleh banget! Kami siap memandu warga Tretep.
Hubungi Kami SekarangLembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) EWI adalah lembaga yang resmi terdaftar di Kemenag RI. Kami memiliki tim pendamping bersertifikat nasional yang berdedikasi membantu UMKM naik kelas.
Konsumen muslim tidak ragu lagi membeli produk Anda karena status kehalalannya jelas.
Syarat utama masuk toko modern atau marketplace online kini adalah sertifikat halal.
Peluang titip jual di toko-toko besar di Temanggung makin terbuka lebar.
Usaha Anda terlihat lebih profesional dan serius dibandingkan kompetitor yang belum bersertifikat.
Banyak pameran UMKM pemerintah yang mewajibkan pesertanya memiliki sertifikat halal.
Manfaatkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sebelum kuota habis atau kebijakan berubah.
Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi awal.
KTP, Data Usaha, dan Foto Produk sederhana.
Pendamping EWI membantu input data ke sistem BPJPH.
Proses validasi oleh Pendamping dan Komite Fatwa.
Sertifikat Halal Resmi keluar dan siap Anda gunakan!
Jangan khawatir, syaratnya sangat mudah untuk UMKM rumahan.
"Mayoritas UMKM di Tretep (Kopi, Keripik, Kue Kering, Aneka Olahan Singkong) sudah memenuhi syarat ini tanpa mereka sadari."
"Awalnya saya kira ribet harus ke kota kabupaten. Ternyata dibantu lewat WA sama Mas Pendamping dari EWI. Alhamdulillah sekarang Kopi Tretep saya sudah ada logo halalnya. Mantap!"
Produsen Kopi Bubuk - Desa Tretep
"Matur nuwun PPPH EWI. Saya gaptek, tapi dibimbing telaten banget. Sertifikat gratis beneran tanpa pungutan biaya sepeserpun. Warga Pagergunung wajib daftar sih."
Aneka Keripik - Desa Pagergunung
"Saya jualan camilan di Simpar, sering ditanya pembeli soal halal. Setelah dibantu urus sertifikat halal, jualan jadi lebih pede. Prosesnya cepat dan mudah."
Snack & Kue Basah - Desa Simpar
Benar 100%. Ini adalah program pemerintah (BPJPH) jalur Self Declare untuk UMK. Tidak ada biaya pendaftaran maupun biaya pendampingan.
Sangat boleh! Justru program ini dikhususkan untuk produk usaha mikro dan kecil rumahan seperti keripik, aneka kue, kopi, dan olahan sederhana lainnya.
Bisa. Namun jika Anda kesulitan menggunakan HP untuk input data di aplikasi, Pendamping PPPH EWI siap membantu mengisikan datanya untuk Anda.
Estimasi normalnya adalah 14 - 30 hari kerja sejak data diajukan ke komite fatwa, tergantung kelengkapan data dan antrian di pusat.
Jangan khawatir. Tugas kami sebagai Pendamping adalah membantu Anda yang kesulitan teknis. Anda cukup kirim foto KTP dan data produk, kami yang kerjakan.
Kesempatan emas untuk menaikkan kelas usaha Anda secara GRATIS, CEPAT, dan PROFESIONAL. Jangan sampai ketinggalan!
Ayo amankan legalitas usahamu sekarang demi masa depan yang lebih berkah.