🔥 Khusus UMKM Kecamatan Tretep

Pembuatan Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM Kecamatan Tretep – Kabupaten Temanggung

Proses cepat, mudah, dan GRATIS 100% melalui BPJPH. Legalitas aman, jualan makin nyaman!

  • Proses cepat & anti ribet
  • Pendamping PPPH bersertifikat resmi
  • Didampingi sampai sertifikat halal resmi terbit

Melayani seluruh area: Tretep, Pagergunung, Simpar, Nglarangan, Gandon, Sukorejo Kidul, Sidomukti, Legoksari, dan seluruh desa di Kecamatan Tretep.

Sertifikat Halal Gratis Tretep

Apakah Anda UMKM Tretep yang Merasakan Ini?

Jangan biarkan kebingungan menghambat kemajuan usaha Anda.

Bingung Cara Daftar

Tidak tahu harus mulai dari mana dan bingung menggunakan aplikasi SIHALAL yang teknis.

Takut Ribet & Dokumen

Khawatir prosesnya memakan waktu lama dan tidak tahu dokumen apa saja yang diperlukan.

Takut Biaya Mahal

Banyak isu beredar kalau bikin sertifikat halal itu mahal, padahal ada jalur gratis.

Ditolak Marketplace

Produk sulit masuk ke minimarket, toko oleh-oleh, atau marketplace online karena belum ada logo halal.

"Banyak UMKM di Tretep, Pagergunung, dan Simpar mengalami hal ini sebelum mendapatkan pendampingan PPPH EWI."

Tenang! PPPH EWI Siap Membantu Anda Sepenuhnya

Kami adalah pendamping halal resmi yang siap mengurus legalitas halal produk Anda melalui jalur Self Declare (Gratis 100%).

Pendampingan A sampai Z

Mulai dari pembuatan akun hingga terbit sertifikat.

Kami yang Isi Data di SIHALAL

Anda cukup setor data sederhana, kami yang input ke sistem.

Verifikasi & Validasi Dokumen

Memastikan produk Anda memenuhi syarat agar lolos sidang fatwa.

Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Bukan sertifikat abal-abal. Resmi negara.

Konsultasi Gratis via WhatsApp

Tanya-tanya dulu boleh banget! Kami siap memandu warga Tretep.

Hubungi Kami Sekarang

Siapa Itu PPPH EWI?

Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) EWI adalah lembaga yang resmi terdaftar di Kemenag RI. Kami memiliki tim pendamping bersertifikat nasional yang berdedikasi membantu UMKM naik kelas.

Pendamping Bersertifikat Nasional
Mendampingi Ribuan UMKM
Fokus Area Tretep & Sekitarnya
Pelayanan Ramah & Profesional

Manfaat Sertifikat Halal untuk UMKM Tretep

Produk Lebih Dipercaya

Konsumen muslim tidak ragu lagi membeli produk Anda karena status kehalalannya jelas.

Masuk Marketplace Besar

Syarat utama masuk toko modern atau marketplace online kini adalah sertifikat halal.

Kerja Sama Toko Lokal

Peluang titip jual di toko-toko besar di Temanggung makin terbuka lebar.

Meningkatkan Kredibilitas

Usaha Anda terlihat lebih profesional dan serius dibandingkan kompetitor yang belum bersertifikat.

Siap Ikut Bazar & Event

Banyak pameran UMKM pemerintah yang mewajibkan pesertanya memiliki sertifikat halal.

Gratis Tanpa Biaya

Manfaatkan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) sebelum kuota habis atau kebijakan berubah.

Alur Proses Mudah & Cepat

1

Daftar / WA

Hubungi kami via WhatsApp untuk konsultasi awal.

2

Siapkan Dokumen

KTP, Data Usaha, dan Foto Produk sederhana.

3

Pengisian SIHALAL

Pendamping EWI membantu input data ke sistem BPJPH.

4

Verifikasi

Proses validasi oleh Pendamping dan Komite Fatwa.

5

Sertifikat Terbit

Sertifikat Halal Resmi keluar dan siap Anda gunakan!

UMKM Tretep

Syarat Mengajukan Halal Gratis (Self Declare)

Jangan khawatir, syaratnya sangat mudah untuk UMKM rumahan.

  • Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha). Belum punya? Kami bantu buatkan GRATIS sekalian!
  • Usaha kategori Mikro atau Kecil (Modal < 5M).
  • Bahan dasar sudah pasti halal (seperti tepung, sayur, buah, kopi, dll).
  • Proses produksi sederhana dan tidak menggunakan bahan berisiko non-halal.

"Mayoritas UMKM di Tretep (Kopi, Keripik, Kue Kering, Aneka Olahan Singkong) sudah memenuhi syarat ini tanpa mereka sadari."

Kata Mereka yang Sudah Berhasil

"Awalnya saya kira ribet harus ke kota kabupaten. Ternyata dibantu lewat WA sama Mas Pendamping dari EWI. Alhamdulillah sekarang Kopi Tretep saya sudah ada logo halalnya. Mantap!"

P
Pak Purnomo

Produsen Kopi Bubuk - Desa Tretep

"Matur nuwun PPPH EWI. Saya gaptek, tapi dibimbing telaten banget. Sertifikat gratis beneran tanpa pungutan biaya sepeserpun. Warga Pagergunung wajib daftar sih."

B
Bu Sri Wahyuni

Aneka Keripik - Desa Pagergunung

"Saya jualan camilan di Simpar, sering ditanya pembeli soal halal. Setelah dibantu urus sertifikat halal, jualan jadi lebih pede. Prosesnya cepat dan mudah."

M
Mas Joko

Snack & Kue Basah - Desa Simpar

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah benar gratis?

Benar 100%. Ini adalah program pemerintah (BPJPH) jalur Self Declare untuk UMK. Tidak ada biaya pendaftaran maupun biaya pendampingan.

Produk rumahan boleh daftar?

Sangat boleh! Justru program ini dikhususkan untuk produk usaha mikro dan kecil rumahan seperti keripik, aneka kue, kopi, dan olahan sederhana lainnya.

Bisa daftar lewat HP saja?

Bisa. Namun jika Anda kesulitan menggunakan HP untuk input data di aplikasi, Pendamping PPPH EWI siap membantu mengisikan datanya untuk Anda.

Berapa lama sertifikat halal terbit?

Estimasi normalnya adalah 14 - 30 hari kerja sejak data diajukan ke komite fatwa, tergantung kelengkapan data dan antrian di pusat.

Bagaimana jika saya gaptek?

Jangan khawatir. Tugas kami sebagai Pendamping adalah membantu Anda yang kesulitan teknis. Anda cukup kirim foto KTP dan data produk, kami yang kerjakan.

Tunggu Apa Lagi, Sedulur UMKM Tretep?

Kesempatan emas untuk menaikkan kelas usaha Anda secara GRATIS, CEPAT, dan PROFESIONAL. Jangan sampai ketinggalan!

Ayo amankan legalitas usahamu sekarang demi masa depan yang lebih berkah.

Daftar Gratis