Wajib Halal 2026: Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS di Kota Banjar Baru untuk UMKM (Panduan Lengkap)
Bismillahsah.web.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Detik Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan Sehati. Konten Informatif Tentang Sehati Wajib Halal 2026 Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS di Kota Banjar Baru untuk UMKM Panduan Lengkap Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.
- 1.
Deadline Wajib Halal Tahap II: Ancaman Sanksi Bagi UMKM
- 2.
Apa Itu Sertifikasi Halal GRATIS (Sehati) Banjar Baru?
- 3.
Mekanisme Self-Declare (Pernyataan Mandiri)
- 4.
Tahap 1: Persiapan Dokumen Pra-Aplikasi
- 5.
Tahap 2: Pengajuan Melalui Sistem SIHALAL
- 6.
Tahap 3: Pendampingan Proses Produk Halal (PPH)
- 7.
Tahap 4: Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat
- 8.
Siap Mengurus Sertifikat Halal GRATIS Anda?
Table of Contents
Wajib Halal 2026: Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS di Kota Banjar Baru untuk UMKM (Panduan Lengkap)
Tahun 2026 adalah tahun krusial bagi seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia, termasuk yang beroperasi di pusat pertumbuhan ekonomi baru, Kota Banjar Baru. Batas waktu kewajiban sertifikasi halal tahap pertama dan kedua semakin dekat, namun kabar baiknya, Pemerintah Kota Banjar Baru bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali membuka peluang Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS. Kesempatan emas ini wajib dimanfaatkan agar produk UMKM Anda dapat bersaing di pasar regional, nasional, dan bahkan global.
Artikel panduan lengkap ini ditujukan khusus bagi UMKM Banjar Baru dan sekitarnya. Kami akan mengupas tuntas mengapa sertifikat halal menjadi keharusan di tahun 2026, bagaimana mekanisme pendaftaran gratis, dan langkah-langkah praktis agar produk Anda segera memiliki label jaminan halal. Jika Anda ingin produk kuliner, fashion muslim, atau produk olahan Anda diakui kualitas dan kehalalannya tanpa biaya, baca panduan ini hingga tuntas!
Jangan Tunda Lagi! Konsultasikan Halal GRATIS Anda Sekarang
Quota terbatas! Dapatkan fasilitasi Sertifikat Halal GRATIS di Banjar Baru sebelum kuota habis. Hubungi tim Pendamping PPH kami segera.
Klaim Sertifikat Halal GRATIS (085642850474)Mendesaknya Kewajiban Sertifikasi Halal Tahun 2026
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, sertifikasi halal bukan lagi opsi, melainkan kewajiban hukum. Pemerintah telah menetapkan tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal.
Deadline Wajib Halal Tahap II: Ancaman Sanksi Bagi UMKM
Setelah batas waktu tahap I (produk makanan dan minuman) yang diperkirakan berakhir di tahun 2024 (dengan kemungkinan relaksasi hingga 2026), fokus kini beralih ke tahap II. Pada tahun 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, termasuk yang diproduksi oleh UMKM Banjar Baru, harus sudah bersertifikat halal, kecuali yang dikecualikan (Non-Halal). Produk yang tidak bersertifikat setelah batas waktu dapat dikenakan sanksi administrasi hingga penarikan produk dari peredaran.
Kenapa Halal Penting Bagi UMKM Banjar Baru?
- Kepatuhan Hukum: Menghindari sanksi dan memastikan bisnis Anda legal.
- Akses Pasar Regional & IKN: Banjar Baru, sebagai pintu gerbang Kalimantan Selatan dan dekat dengan Ibu Kota Negara (IKN), membutuhkan standar produk yang tinggi. Sertifikat halal membuka peluang suplai ke IKN dan pasar regional.
- Kepercayaan Konsumen: Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim. Label halal adalah jaminan kualitas dan kepatuhan syariah yang meningkatkan loyalitas konsumen secara signifikan.
- Peningkatan Nilai Jual: Produk berlabel halal sering kali memiliki daya saing dan harga jual yang lebih baik dibandingkan produk tanpa label.
Fasilitas Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS Banjar Baru: Program Sehati & Self Declare
Menyadari beban biaya yang mungkin memberatkan UMKM, Pemerintah, melalui BPJPH dan dukungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Banjar Baru, rutin membuka program fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Program ini dirancang khusus untuk UMK dengan risiko rendah dan kategori tertentu.
Apa Itu Sertifikasi Halal GRATIS (Sehati) Banjar Baru?
Program Sehati memungkinkan UMKM mendapatkan sertifikat halal tanpa perlu membayar biaya audit Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan biaya sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang biasanya memakan biaya jutaan Rupiah. Pembiayaan ditanggung penuh oleh negara (APBN/APBD) atau dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang disalurkan melalui BPJPH.
Mekanisme Self-Declare (Pernyataan Mandiri)
Untuk UMKM Banjar Baru, jalur pendaftaran gratis yang paling umum digunakan adalah melalui mekanisme Pernyataan Mandiri (Self-Declare). Jalur ini hanya berlaku jika produk Anda memenuhi kriteria berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
- Proses Produk Halal (PPH) dipastikan sederhana.
- Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) yang aktif.
- Memiliki Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang kompeten.
Di Banjar Baru, Pendamping PPH lokal memainkan peran vital. Mereka membantu memastikan semua dokumen lengkap dan proses produksi Anda sudah sesuai standar JPH sebelum diajukan ke BPJPH melalui sistem SIHALAL. Tanpa bimbingan Pendamping PPH, pengajuan Self-Declare sulit untuk lolos.
Syarat Utama UMKM Banjar Baru Penerima Sertifikasi Halal GRATIS
Sebelum memulai pendaftaran, pastikan UMKM Anda memenuhi kualifikasi dasar yang ditetapkan oleh BPJPH dan Pemda Banjar Baru:
1. Kategori Usaha
- UMKM skala Mikro atau Kecil (omzet tahunan maksimal Rp 15 Miliar).
- Berlokasi atau memiliki domisili usaha yang jelas di Kota Banjar Baru (dibuktikan dengan KTP dan/atau surat keterangan domisili/NIB).
2. Legalitas Usaha
- Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS (Online Single Submission). NIB ini sangat penting sebagai identitas legal UMKM Anda.
- Memiliki izin edar produk PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau MD/ML (jika skala produk sudah lebih besar), atau memiliki izin usaha lainnya yang relevan.
3. Persyaratan Produk
- Jenis produk yang diajukan adalah produk olahan pangan, minuman, kosmetik, atau barang gunaan dengan risiko rendah.
- Tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan (babi, alkohol, darah, bangkai, dsb.) dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
- Proses produksi (PPH) harus sederhana dan dapat diaudit secara visual (misalnya, keripik, kue kering, amplang, atau minuman herbal sederhana).
Penting: Jika produk Anda masuk kategori risiko menengah atau tinggi (misalnya, daging impor, produk dengan bahan kompleks/aditif kimiawi yang banyak), Anda mungkin memerlukan skema reguler (berbayar) yang melibatkan audit mendalam oleh LPH.
Langkah Demi Langkah Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS Banjar Baru 2026
Proses pendaftaran fasilitasi GRATIS harus dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik BPJPH. Meskipun prosesnya gratis, kelengkapan dokumen dan ketepatan alur sangat menentukan keberhasilan.
Tahap 1: Persiapan Dokumen Pra-Aplikasi
Kumpulkan dokumen-dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan di SIHALAL:
- Data Legalitas: Scan KTP, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan Izin Edar (PIRT/MD).
- Daftar Produk: Nama, jenis, dan merek dagang produk yang akan disertifikasi.
- Daftar Bahan Baku: Daftar lengkap semua bahan, termasuk bahan tambahan, dan sertifikat halal bahan baku (jika bahan baku tersebut sudah memiliki sertifikat).
- Manual PPH (Proses Produk Halal): Deskripsi detail mengenai bagaimana produk dibuat, mulai dari penyimpanan bahan, pengolahan, hingga pengemasan, yang menunjukkan tidak adanya kontaminasi najis/haram.
- Penetapan Penyelia Halal: Penetapan satu orang karyawan/pemilik UMKM sebagai Penyelia Halal (wajib untuk Self-Declare).
Tahap 2: Pengajuan Melalui Sistem SIHALAL
Di tahun 2026, seluruh sistem telah terintegrasi penuh. Pastikan Anda mengakses laman resmi SIHALAL BPJPH (sihalal.bpjph.kemenag.go.id):
- Pembuatan Akun: Daftar dan aktivasi akun UMKM Anda di SIHALAL.
- Pilih Jalur Fasilitasi: Saat mengisi formulir pengajuan, pilih opsi “Fasilitasi Sertifikasi Halal” atau “Program Sehati BPJPH/Pemda Banjar Baru.”
- Input Data Produk: Masukkan data UMKM dan spesifikasi produk Anda secara detail.
- Unggah Dokumen: Unggah semua dokumen yang telah disiapkan pada Tahap 1.
- Penetapan Pendamping PPH: Sistem akan menunjuk atau Anda dapat memilih Pendamping PPH yang terdaftar dan beroperasi di wilayah Banjar Baru.
Tahap 3: Pendampingan Proses Produk Halal (PPH)
Inilah inti dari program Self-Declare. Pendamping PPH dari Banjar Baru akan:
- Memverifikasi keabsahan dokumen Anda.
- Melakukan kunjungan/audit lapangan ke tempat produksi Anda (verifikasi kesesuaian Manual PPH dengan praktik di lapangan).
- Memastikan Penyelia Halal internal Anda memahami tanggung jawabnya.
- Menyusun Laporan Akhir Pendampingan (LAP) yang menyatakan bahwa produk Anda layak Halal.
Tips Konversi Tinggi: Pastikan tempat produksi Anda bersih, rapi, dan semua bahan baku non-halal (jika ada) dipisahkan secara fisik dari produk halal. Kesiapan ini mempercepat proses verifikasi oleh Pendamping PPH.
Tahap 4: Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat
Jika LAP disetujui, BPJPH akan meneruskannya ke Komite Fatwa Halal (di bawah MUI). Pada jalur Self-Declare, proses sidang fatwa biasanya lebih cepat karena fokus pada kesesuaian dan verifikasi lapangan yang ketat oleh Pendamping PPH.
Jika fatwa menyatakan produk Anda Halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Sertifikat ini berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang.
Menghadapi Tantangan Sertifikasi Halal di Kota Banjar Baru
Meskipun prosesnya gratis, UMKM di Banjar Baru sering menghadapi beberapa hambatan, terutama terkait dengan birokrasi dan administrasi:
1. Keterbatasan NIB dan Legalitas
Banyak UMKM skala mikro di Banjar Baru yang belum memiliki NIB atau PIRT karena anggapan prosesnya rumit. Namun, NIB adalah kunci utama untuk mengakses semua program fasilitasi pemerintah. Solusi: Dinas Koperasi dan UKM Kota Banjar Baru aktif mengadakan lokakarya pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Manfaatkan fasilitas ini terlebih dahulu.
2. Ketersediaan Bahan Baku Halal Lokal
Beberapa produk khas Banjar Baru, seperti olahan ikan atau produk pertanian, mungkin menggunakan bahan baku dari pemasok yang belum bersertifikat halal. Ini menjadi kendala dalam proses PPH. Solusi: Prioritaskan penggunaan bahan baku yang sudah memiliki sertifikat halal dari pemasok resmi, atau pastikan bahan mentah diproses dengan cara yang tidak menghilangkan kehalalannya.
3. Pemahaman Dokumentasi PPH
Penyusunan Manual PPH yang detail seringkali membingungkan. Solusi: Gunakan jasa Pendamping PPH. Peran mereka adalah menyederhanakan proses dokumentasi sehingga UMKM hanya perlu menyediakan data akurat.
Dukungan Pemerintah Kota Banjar Baru untuk Sertifikasi Halal
Pemda Banjar Baru memahami bahwa sertifikasi halal adalah mesin pertumbuhan ekonomi lokal. Oleh karena itu, berbagai dinas terkait, seperti Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), memainkan peran aktif:
- Pelatihan dan Sosialisasi: Rutin mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya JPH dan pelatihan teknis pengisian SIHALAL.
- Alokasi Anggaran Lokal: Mengalokasikan dana APBD untuk mempercepat fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM lokal, melengkapi kuota Sehati dari BPJPH Pusat.
- Penyediaan Pendamping PPH Lokal: Bekerja sama dengan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi setempat untuk melatih dan menyebar luaskan Pendamping PPH yang fokus melayani UMKM di wilayah Banjar Baru.
Manfaatkan pusat informasi di DPM-PTSP Kota Banjar Baru untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kuota dan jadwal pendaftaran fasilitasi halal gratis.
Tanya Jawab Lengkap (FAQ) Sertifikat Halal GRATIS Banjar Baru
Berikut adalah jawaban atas pertanyaan yang paling sering diajukan UMKM Banjar Baru terkait program sertifikasi halal gratis:
Q: Apakah program gratis ini berlaku untuk semua jenis produk di Banjar Baru?
A: Tidak. Fasilitasi gratis (Self-Declare) utamanya ditujukan untuk produk dengan risiko rendah dan Proses Produk Halal (PPH) yang sederhana. Produk seperti kosmetik dengan bahan kompleks atau rumah potong hewan harus melalui skema reguler (berbayar) yang melibatkan audit LPH mendalam.
Q: Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Sertifikat Halal GRATIS di Banjar Baru?
A: Idealnya, proses dari pengajuan hingga terbit sertifikat memakan waktu sekitar 20 hingga 40 hari kerja. Namun, proses ini sangat tergantung pada kelengkapan dokumen UMKM, kecepatan verifikasi Pendamping PPH, dan antrian di Sidang Fatwa Halal.
Q: Apa yang harus saya lakukan jika produk saya tidak lolos verifikasi Self-Declare?
A: Jika tidak lolos, biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara Manual PPH dan praktik di lapangan, atau adanya keraguan terhadap kehalalan bahan baku. Anda akan diberi kesempatan untuk memperbaiki (revisi). Pendamping PPH akan memberikan saran perbaikan.
Q: Apakah saya perlu membayar Pendamping PPH?
A: Dalam skema fasilitasi GRATIS (Sehati), biaya Pendamping PPH telah ditanggung oleh BPJPH atau Pemda Banjar Baru. UMKM tidak boleh dipungut biaya apapun untuk jasa pendampingan ini.
Q: Kapan batas waktu pendaftaran program gratis ini?
A: Pendaftaran bersifat kuota dan dibuka secara berkala. Karena kewajiban Halal 2026 semakin mendesak, kuota cepat habis. Disarankan untuk mendaftar segera setelah kuota dibuka pada awal tahun anggaran atau mengikuti informasi resmi dari BPJPH dan dinas terkait Banjar Baru.
Kesimpulan: Raih Sertifikat Halal GRATIS Sebelum 2026
Kewajiban sertifikasi halal di tahun 2026 adalah tantangan sekaligus peluang besar bagi UMKM Kota Banjar Baru. Dengan adanya fasilitas Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS, tidak ada lagi alasan bagi pelaku usaha untuk menunda legalitas halal produk mereka.
Segera siapkan legalitas usaha Anda (NIB) dan pastikan proses produksi Anda memenuhi standar kehalalan. Jangan biarkan produk unggulan Banjar Baru tertinggal hanya karena belum bersertifikat. Ambil langkah proaktif, tingkatkan kepercayaan konsumen, dan perluas jangkauan pasar Anda.
Siap Mengurus Sertifikat Halal GRATIS Anda?
Jangan sia-siakan kesempatan fasilitasi dari Pemda Banjar Baru ini. Hubungi tim kami sekarang untuk mendapatkan panduan lengkap dan bantuan pendaftaran melalui jalur Self-Declare.
Hubungi Konsultan Halal GRATIS Banjar Baru (Klik Disini)Jaminan Halal adalah Jaminan Mutu dan Kepercayaan. Mari kita jadikan UMKM Banjar Baru sebagai pelopor produk halal di Kalimantan Selatan.
WhatsApp Bantuan Halal GRATISBegitulah ringkasan menyeluruh tentang wajib halal 2026 pendaftaran sertifikat halal gratis di kota banjar baru untuk umkm panduan lengkap dalam sehati yang saya berikan Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini selalu berinovasi dan jaga keseimbangan hidup. Silakan share kepada rekan-rekanmu. cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI