• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Pendaftaran Sertifikat Halal Di Kabupaten Majalengka GRATIS 2026: Panduan Lengkap UMKM Wajib Halal

img

Bismillahsah.web.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Hari Ini saya akan membahas perkembangan terbaru tentang Sehati. Panduan Artikel Tentang Sehati Pendaftaran Sertifikat Halal Di Kabupaten Majalengka GRATIS 2026 Panduan Lengkap UMKM Wajib Halal Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Pendaftaran Sertifikat Halal Di Kabupaten Majalengka GRATIS 2026: Panduan Lengkap UMKM Wajib Halal

Bagi seluruh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kabupaten Majalengka, ini adalah kabar emas yang wajib Anda manfaatkan segera! Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berbagai pihak terkait kembali membuka program Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS (Sehati) untuk UMKM, khususnya yang beroperasi di wilayah Majalengka.

Tahun 2026 sudah di depan mata, dan itu berarti batas waktu penahapan kewajiban sertifikasi halal akan segera berakhir. Jika produk Anda belum bersertifikat halal, Anda berisiko kehilangan legalitas usaha dan potensi pasar yang sangat besar. Artikel panduan lengkap ini akan mengupas tuntas mengapa Anda harus mendaftar sekarang, bagaimana prosesnya bisa GRATIS di Majalengka, serta langkah-langkah praktis agar UMKM Anda siap menghadapi era Wajib Halal 2026.

⚠️ Peringatan Wajib Halal 2026: Batas Akhir UMKM Majalengka

Regulasi mengenai Jaminan Produk Halal (JPH), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, menetapkan bahwa produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, yang mencakup produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, akan berakhir pada 17 Oktober 2024 (dengan relaksasi/perpanjangan hingga 2026 untuk UMK tertentu yang memenuhi syarat).

Namun, bagi UMKM di Majalengka, fokus utama harus tetap pada kesiapan total sebelum tahun 2026. Setelah batas waktu tersebut, produk yang tidak memiliki sertifikat halal terancam sanksi administrasi, penarikan produk dari peredaran, hingga denda. Jangan tunda lagi, kesempatan mendapatkan fasilitas GRATIS ini adalah jembatan legalitas usaha Anda.

Mengapa Program GRATIS Majalengka Ini Begitu Penting?

Majalengka, dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat pasca beroperasinya Bandara Internasional Kertajati (KJT) dan Tol Cisumdawu, menjadi pusat perhatian investor dan wisatawan. Produk UMKM lokal Majalengka memiliki potensi luar biasa—mulai dari oleh-oleh khas seperti ‘kecap khas Majalengka,’ aneka camilan, hingga produk fashion dan kosmetik. Sertifikat halal bukan hanya kepatuhan, tetapi alat branding superior.

Keuntungan Segera Sertifikasi Halal GRATIS di Majalengka:

  • Peningkatan Daya Saing Lokal: Produk Anda akan unggul di pasar lokal Majalengka, Kuningan, Cirebon, hingga Bandung.
  • Akses Pasar Modern: Mampu masuk ke minimarket, supermarket, dan rest area Tol Cisumdawu yang menuntut standar Halal.
  • Kepercayaan Konsumen: 90% penduduk Indonesia adalah Muslim. Label Halal adalah jaminan kepercayaan konsumen.
  • Dukungan Pemerintah Daerah: Membantu Majalengka mencapai target 100% Produk Halal sesuai visi daerah.

Jalur Khusus Sertifikasi Halal GRATIS untuk UMKM Majalengka: Skema Self Declare

Program sertifikasi halal GRATIS yang diselenggarakan oleh BPJPH dan didukung oleh Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LPH) lokal di Majalengka difokuskan pada skema Pernyataan Pelaku Usaha (Self Declare). Skema ini dirancang khusus untuk mempercepat proses bagi UMK kecil.

Apa Itu Skema Self Declare?

Self Declare adalah proses penetapan kehalalan produk berdasarkan pernyataan tertulis dari pelaku usaha, diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang berlisensi, tanpa perlu melalui pengujian laboratorium yang kompleks. Ini adalah jalur tercepat dan termudah untuk mendapatkan sertifikat halal di Majalengka, selama Anda memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan.

Syarat Mutlak UMKM Majalengka untuk Self Declare (GRATIS)

Untuk memastikan UMKM Anda layak mendapatkan fasilitas GRATIS ini, Anda harus memenuhi seluruh kriteria berikut:

1. Kriteria Produk yang Diproduksi

Produk yang didaftarkan harus memiliki risiko rendah (Low Risk) atau bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya:

  • Proses produksi sederhana.
  • Menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (sudah bersertifikat halal atau merupakan bahan alam tanpa proses kimia yang kompleks).
  • Tidak menggunakan bahan berbahaya (non-halal) atau bahan yang diragukan kehalalannya.
  • Memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) dan/atau Izin Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) yang masih berlaku.

2. Kriteria Keuangan Usaha

  • Usaha merupakan mikro atau kecil, dengan omzet maksimal 2 miliar per tahun.

3. Komitmen Pelaku Usaha

  • Pelaku usaha harus memiliki komitmen kuat terhadap Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sederhana.
  • Memiliki tempat dan alat produksi yang terpisah dari lokasi konsumsi dan kotoran.
  • Siap didampingi oleh Pendamping PPH lokal Majalengka.

Langkah Praktis Pendaftaran Sertifikat Halal GRATIS di Majalengka

Proses pendaftaran melalui skema Self Declare di Majalengka terstruktur dan wajib mengikuti alur digitalisasi BPJPH melalui sistem SIHALAL. Pendamping PPH kami siap memandu Anda dari awal hingga akhir.

Tahap 1: Persiapan Legalitas Usaha

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah memiliki dokumen dasar ini:

  1. NIB (Nomor Induk Berusaha): Wajib dimiliki oleh setiap UMK. Dapat diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission). Jika Anda kesulitan, kami dapat membantu pengurusan NIB sebagai bagian dari pendampingan GRATIS.
  2. Data Pelaku Usaha: KTP, NPWP (jika ada), dan surat izin usaha (P-IRT/Izin Edar BPOM jika produk non-makanan).
  3. Nama dan Jenis Produk: Pastikan nama produk Anda unik dan sesuai dengan kategori yang diizinkan untuk Self Declare.

Tahap 2: Pendaftaran Online Melalui SIHALAL

Setelah legalitas siap, Pendamping PPH di Majalengka akan memfasilitasi Anda dalam pengisian data di sistem SIHALAL (Sistem Informasi Halal):

  • Input Data Produk: Detail bahan yang digunakan (termasuk supplier dan status halal bahan tersebut).
  • Dokumen SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal): Mengisi kuesioner singkat yang menunjukkan komitmen Anda terhadap kehalalan produk, seperti prosedur pencucian alat, penyimpanan bahan baku, dan pengemasan.
  • Pemilihan Skema: Memilih skema Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha).

Tahap 3: Pendampingan dan Verifikasi PPH Lokal Majalengka

Inilah inti dari program GRATIS. Setelah data masuk, Pendamping PPH yang ditugaskan di wilayah Majalengka (misalnya, di daerah Kadipaten, Jatiwangi, atau Argapura) akan melakukan kunjungan dan verifikasi (audit internal):

  1. Peninjauan Lokasi: PPH akan memastikan fasilitas produksi Anda memenuhi standar kebersihan dan pemisahan dari najis/bahan non-halal.
  2. Verifikasi Bahan: PPH mencocokkan daftar bahan yang Anda input di SIHALAL dengan bahan fisik di lokasi produksi.
  3. Validasi Komitmen: PPH memastikan Anda memahami dan berkomitmen menjalankan SJPH sederhana.

Jika semua sesuai, Pendamping PPH akan merekomendasikan penerbitan Sertifikat Halal ke Komite Fatwa Halal.

Tahap 4: Penerbitan Sertifikat Halal BPJPH

Setelah rekomendasi PPH dan penetapan Fatwa, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal digital Anda. Masa berlaku sertifikat ini adalah 4 tahun, dan Anda bisa langsung mencetak serta menggunakannya pada kemasan produk Anda.

TIDAK TAHU MULAI DARI MANA? HUBUNGI KAMI SEKARANG!

Pendamping PPH lokal kami siap memandu UMKM Majalengka secara GRATIS hingga Sertifikat Halal terbit.

Nomor WhatsApp Pendamping: 0856-4285-0474

Analisis Mendalam: Peluang UMKM Majalengka di Era Halal 2026

Majalengka bukan lagi kabupaten biasa. Statusnya sebagai pusat logistik dan industri Jawa Barat menuntut standar kualitas produk yang lebih tinggi. Sertifikasi Halal bukan hanya soal agama, tetapi integrasi ke dalam rantai pasok global dan nasional. Mari kita bedah potensi spesifik di Majalengka:

Optimalisasi Rantai Pasok Area Kertajati dan Cisumdawu

Dengan adanya infrastruktur modern, produk UMKM Majalengka kini bersaing langsung dengan produk dari Bandung, Jakarta, dan Cirebon. Pelaku usaha di daerah Ligung, Dawuan, dan sekitar bandara yang berfokus pada produk katering atau oleh-oleh wajib memiliki label Halal. Label ini menjadi standar minimal yang diminta oleh penyedia layanan di bandara dan rest area. Tanpa sertifikasi Halal, produk Anda akan sulit menembus pasar ritel modern ini.

Dukungan Pemerintah Daerah (Pemda Majalengka)

Pemerintah Kabupaten Majalengka sangat mendukung percepatan sertifikasi halal. Dukungan ini diwujudkan melalui kemudahan akses informasi, kolaborasi dengan asosiasi UMKM lokal, dan penyediaan kuota pendampingan PPH. Memanfaatkan program GRATIS ini adalah bentuk sinergi antara pelaku usaha dan Pemda untuk memajukan ekonomi lokal secara syariah dan legal.

Mitos vs. Realita Sertifikasi Halal di Majalengka

Banyak UMKM Majalengka yang masih ragu mendaftar karena beberapa mitos:

  1. Mitos: Sertifikat Halal Mahal dan Ribet.
  2. Realita: Program Sehati melalui skema Self Declare ini GRATIS 100%. Prosesnya disederhanakan dan Pendamping PPH lokal akan mengurus kerumitan administrasi di SIHALAL.
  3. Mitos: Harus memiliki pabrik besar dan alat canggih.
  4. Realita: Skema Self Declare ditujukan untuk skala IKM (Industri Kecil Menengah). Anda hanya perlu memastikan kebersihan dan pemisahan alat serta bahan baku non-halal.
  5. Mitos: Prosesnya memakan waktu tahunan.
  6. Realita: Jika semua dokumen siap dan verifikasi PPH berjalan lancar, proses penerbitan bisa selesai dalam hitungan minggu setelah verifikasi lapangan.

Detail Proses Internal: Peran Sentral Pendamping PPH Majalengka

Kesuksesan program GRATIS ini sangat bergantung pada peran aktif Pendamping PPH. Di Majalengka, Pendamping PPH adalah ujung tombak yang menghubungkan UMKM dengan BPJPH. Mereka bertugas:

1. Verifikasi Data Awal dan Kesiapan

Pendamping PPH akan melakukan pra-audit, memastikan bahwa produk Anda memenuhi kriteria Self Declare (tidak menggunakan bahan turunan hewani yang kompleks, alkohol non-halal, atau proses fermentasi yang sulit diverifikasi).

2. Edukasi Sistem Jaminan Halal Sederhana (SJPH)

Pendamping PPH akan mengajarkan Anda cara mengelola bahan baku, mulai dari pembelian, penyimpanan, hingga proses produksi, sesuai standar halal yang paling sederhana. Contohnya, bagaimana memastikan minyak goreng yang digunakan untuk produk halal tidak tercampur dengan minyak sisa produk non-halal.

3. Menjembatani Administrasi Digital

Sistem SIHALAL mungkin terasa rumit bagi sebagian pelaku UMK. Pendamping PPH akan membantu Anda mengunggah semua bukti, mengisi formulir komitmen, dan memastikan tidak ada data yang salah input, yang bisa menyebabkan penolakan dari BPJPH.

4. Pelaporan dan Pengajuan ke Komite Fatwa

Setelah verifikasi lapangan di Majalengka selesai, Pendamping PPH menyusun laporan lengkap (Laporan Akhir Kajian Halal) dan mengajukannya ke Komite Fatwa Halal. Inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat. Seluruh biaya untuk proses ini ditanggung oleh negara melalui program Sehati.

FAQ (Frequently Asked Questions) Khusus UMKM Majalengka

Kami merangkum beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan oleh pelaku usaha di Majalengka terkait pendaftaran Halal GRATIS:

Q1: Apakah produk saya (misalnya keripik singkong) layak untuk skema Self Declare GRATIS?

A: Ya, produk dengan proses sederhana dan bahan baku yang jelas (seperti keripik, rengginang, kue kering tanpa bahan aditif kompleks) umumnya sangat layak. Namun, pastikan semua bumbu dan minyak goreng yang digunakan sudah bersertifikat halal atau merupakan bahan tunggal alami.

Q2: Saya berlokasi di daerah pelosok Majalengka. Apakah pendamping PPH tetap bisa datang?

A: Ya, jaringan PPH kami tersebar di seluruh Kabupaten Majalengka. Setelah Anda mendaftar melalui WhatsApp, kami akan menugaskan PPH terdekat dengan lokasi usaha Anda untuk meminimalkan waktu tunggu.

Q3: Jika produk saya sudah memiliki P-IRT, apakah prosesnya lebih cepat?

A: Tentu. P-IRT menunjukkan bahwa produk Anda sudah memiliki standar kebersihan dan legalitas dasar dari Dinas Kesehatan. Ini sangat membantu mempercepat proses verifikasi di tahap awal pendaftaran Halal.

Q4: Apakah program GRATIS ini hanya berlaku untuk tahun 2024 saja?

A: Program ini bersifat berkelanjutan dan kuota dibuka secara bertahap, namun mengingat batas Wajib Halal 2026 semakin dekat, kuota GRATIS akan semakin terbatas dan diprioritaskan bagi yang mendaftar cepat. Jangan tunda kesempatan emas ini!

Penyempurnaan Proses: Tips Agar Sertifikat Halal Anda Cepat Terbit

Untuk memastikan proses Sertifikasi Halal GRATIS Anda di Majalengka berjalan mulus dan cepat, siapkan hal-hal berikut sebelum menghubungi Pendamping PPH:

1. Daftar Bahan Baku Secara Detail

Buat daftar setiap bahan (termasuk air, garam, gula, pewarna, pengawet) dan catat merek, nama produsen, serta status sertifikasi halalnya (jika ada). Bukti pembelian bahan baku sangat penting.

2. Pembersihan Total Alat Produksi

Pastikan alat-alat yang digunakan (mixer, oven, wajan, pisau) bersih dari kotoran atau residu non-halal (misalnya bekas memasak daging yang tidak disembelih secara syar'i). Proses pencucian harus sesuai prosedur yang diajarkan oleh PPH.

3. Siapkan Alur Produksi

Tuliskan secara singkat tahapan pembuatan produk Anda, dari bahan baku masuk hingga produk jadi. Ini akan mempermudah PPH memahami dan memverifikasi potensi titik kritis kehalalan produk.

Penutup: Ambil Langkah Nyata Menuju Wajib Halal 2026!

Tahun 2026 adalah momentum krusial bagi UMKM Majalengka. Sertifikat Halal bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjamin keberlanjutan dan pertumbuhan usaha Anda. Jangan biarkan biaya menjadi penghalang; manfaatkan program GRATIS yang didukung penuh oleh pemerintah ini.

Tim Pendamping PPH Majalengka yang berdedikasi siap mendampingi Anda tanpa dipungut biaya sepeser pun. Segera hubungi kontak pendamping kami hari ini juga sebelum kuota Self Declare GRATIS habis!

HUBUNGI KAMI SEKARANG!

Amankan posisi UMKM Anda di Majalengka. Klik tombol di bawah untuk mendapatkan konsultasi dan pendampingan GRATIS secara eksklusif.

Begitulah pendaftaran sertifikat halal di kabupaten majalengka gratis 2026 panduan lengkap umkm wajib halal yang telah saya bahas secara lengkap dalam sehati Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru pantang menyerah dan utamakan kesehatan. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang terdekat. Sampai jumpa di artikel selanjutnya

Special Ads
© Copyright 2024 - Bismillah Sah
Added Successfully

Type above and press Enter to search.